Jika Anda menemukan seorang oknum Agen Asuransi yang menyalahgunakan Premi Asuransi, Silahkan segera buat aduan Resmi melalui jalur hukum, karena hal ini masuk dalam tindak pidana kejahatan penggelapan premi asuransi sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).Anda tidak perlu tulis status di Sosial Media yang menjelekkan Perusahaannya karena ini murni masalah Oknum saja. Kalau Anda menjelekkan perusahaannya justru Anda yang akan berurusan dengan hukum karena Tuduhan Pencemaran Nama Baik.
Berikut Tips supaya Polis Asuransi Anda Aman:
Dan yang paling penting, Baca kembali Polis asuransi Anda supaya Anda memahami dengan baik hak dan kewajiban Anda. Dan jika ada yang kurang jelas segera diskusi kembali dengan agen Anda. Demikian Tips aman berasuransi, dan mari membuat bangsa Indonesia semakin cerdas mengelola masa depan.
- Bayar Premi pertama Anda sendiri di ATM, Kasir Bank, Kantor Pos, Pegadaian.
- Pembayaran Premi lanjutan dengan Autodebet Rek Bank Anda.
- Pantau Polis Anda dengan pruaccess (minta agen daftarkan) supaya Anda bisa melihat sendiri status Polis Anda dan kapan jatuh Tempo.
- Baca setiap surat atau e-mail yang dikirim untuk mengetahui informasi terkini. Kesalahan terbesar nasabah sering tidak buka surat yang dikirim.
- Segera hubungi Customer Service di 1500085 jika Anda merasa ada yang janggal.
- Segera laporkan ke pihak yang berwajib jika Anda memiliki bukti yang kuat ada pelanggaran hukum.
Dan yang paling penting, Baca kembali Polis asuransi Anda supaya Anda memahami dengan baik hak dan kewajiban Anda. Dan jika ada yang kurang jelas segera diskusi kembali dengan agen Anda. Demikian Tips aman berasuransi, dan mari membuat bangsa Indonesia semakin cerdas mengelola masa depan.
Tag :
asuransi
0 Komentar untuk "Tips aman asuransi"
Cara Isi komentar
jika punya ID/blog berikan komentar anda melalui:
Id Blogger, Open ID (LiveJournal, WordPress, TypePad, AIM), Nama/URL.
BAGI yang tidak punya website/Datang dari search engine seperti Google, yahoo!!!, blog-indonesia dll.
Silahkan gunakan pilihan Anonymous tapi ini tidak disarankan bagi yang punya blog!!!!!
Komentar yang mengandung unsru SARA akan dihapus oleh ADMIN. Terima Kasih atas kunjungan anda!!!!