Sistem asuransi kesehatan, yang dikenal dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berlaku per 1 Januari 2014. Cara pendaftaran mudah saja.
Terhitung per 1 Januari 2014, JKN akan menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yg mulai dilaksanakan di seluruh Indonesia.
JKN, menurut pemerintah, merupakan sistem asuransi sosial yang melindungi semua penduduk Indonesia untuk memeroleh layanan kesehatan bermutu dan terjangkau.
Pelaksanaannya akan dimulai dengan Provinsi DKI Jakarta. "Jakarta merupakan barometer di Indonesia. Kalau di provinsi DKI Jakarta sudah melaksanakan, pastinya provinsi lainnya akan segera menyusul," tutur Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam acara Pencanangan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi DKI Jakarta di RSUP Fatmawati, Rabu (1 Januari 2014), yang dihadiri oleh Gubernur DKI Joko Widodo. Dipastikan menjadi peserta adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI), anggota TNI Polri dan pensiunannya, Pegawai Negeri Sipil dan pensiunannya, peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek.
Bagi yang belum terdaftar bisa mendatangi Kantor Pusat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (sebelumnya bernama kantor PT ASKES) terdekat mulai 1 Januari 2014. Setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN. Yang perlu dipersiapkan adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta satu lembar foto ukuran 3 kali 4. Setelah itu membayar iuran yang sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diinginkan, yakni iuran per bulan masing-masing Rp25.500 agar bisa mendapatkan layanan kelas tiga, Rp42.500 untuk layanan kelas dua, dan Rp59.500 untuk kelas satu. Bila ingin dirawat di VIP atau VVIP, tinggal membayar biaya co-sharing sisanya.
Dengan membayar JKN berarti menjalankan prinsip kegotongroyongan. Peserta yang mampu membantu yang tidak mampu, peserta yang berisiko rendah membantu peserta yang berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Info lebih lanjut hubungi Halo Askes (BPJS) 500400, Halo Kemkes 500567, atau mengunjungi www.depkes.go.id/jkn
itulah Cara Pendaftaran Ikut Asuransi Kesehatan JKN. Sekarang masih bilang asuransi itu gak penting? sudah saatnya anda memiliki asuransi dari perusahaan asuransi terbaik :)
Pelaksanaannya akan dimulai dengan Provinsi DKI Jakarta. "Jakarta merupakan barometer di Indonesia. Kalau di provinsi DKI Jakarta sudah melaksanakan, pastinya provinsi lainnya akan segera menyusul," tutur Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam acara Pencanangan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi DKI Jakarta di RSUP Fatmawati, Rabu (1 Januari 2014), yang dihadiri oleh Gubernur DKI Joko Widodo. Dipastikan menjadi peserta adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI), anggota TNI Polri dan pensiunannya, Pegawai Negeri Sipil dan pensiunannya, peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek.
Bagi yang belum terdaftar bisa mendatangi Kantor Pusat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (sebelumnya bernama kantor PT ASKES) terdekat mulai 1 Januari 2014. Setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN. Yang perlu dipersiapkan adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta satu lembar foto ukuran 3 kali 4. Setelah itu membayar iuran yang sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diinginkan, yakni iuran per bulan masing-masing Rp25.500 agar bisa mendapatkan layanan kelas tiga, Rp42.500 untuk layanan kelas dua, dan Rp59.500 untuk kelas satu. Bila ingin dirawat di VIP atau VVIP, tinggal membayar biaya co-sharing sisanya.
Dengan membayar JKN berarti menjalankan prinsip kegotongroyongan. Peserta yang mampu membantu yang tidak mampu, peserta yang berisiko rendah membantu peserta yang berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Info lebih lanjut hubungi Halo Askes (BPJS) 500400, Halo Kemkes 500567, atau mengunjungi www.depkes.go.id/jkn
itulah Cara Pendaftaran Ikut Asuransi Kesehatan JKN. Sekarang masih bilang asuransi itu gak penting? sudah saatnya anda memiliki asuransi dari perusahaan asuransi terbaik :)
Tag :
asuransi
1 Komentar untuk "Cara Pendaftaran Ikut Asuransi Kesehatan JKN"
thanks infonya sob
Cara Isi komentar
jika punya ID/blog berikan komentar anda melalui:
Id Blogger, Open ID (LiveJournal, WordPress, TypePad, AIM), Nama/URL.
BAGI yang tidak punya website/Datang dari search engine seperti Google, yahoo!!!, blog-indonesia dll.
Silahkan gunakan pilihan Anonymous tapi ini tidak disarankan bagi yang punya blog!!!!!
Komentar yang mengandung unsru SARA akan dihapus oleh ADMIN. Terima Kasih atas kunjungan anda!!!!